Keterlibatan dua oknum polisi dari Polda Sumatera Barat (Sumbar) dalam kasus pembunuhan terhadap bidan Nurmala Dewi Tinambunan, terancam mendapatkan hukuman berat termasuk berinisial GP yang berperan sebagai eksekutor.
"Kedua oknum polisi itu Brigadir GB, polwan Polda Sumbar dan Bripda A yang juga berdinas di Polda Sumbar terancam mendapatkan hukuman berat seperti salah satunya hukuman seumur hidup. Begitu juga seorang warga sipil berinisial G," kata Kasubdit Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (28/2/2013).
Ketiga tersangka ditangkap setelah tim penyidik dari Poldasu dan Polresta Medan melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP di kediaman korban di Jalan Pertahanan Gang Indah, Dusun IV, Desa Sigara-gara, Patumbak, Deliserdang.
Sambung MP Nainggolan, motif pembunuhan tersebut berlandaskan hubungan asmara antara korban dengan BS, yang sudah menikah dengan seorang wanita IP di Batam. Hubungan asmara itu diketahui oleh IP, kemudian IP menceritakan persoalannya kepada temannya berinisial R.
"R menceritakan lagi permasalahan itu kepada temannya seorang Polwan Brigadir GB yang berdinas di Polda Sumbar, Padang. Kemudian Polwan GB menceritakan masalah itu kepada rekannya Bripda A. Pembicaraan kemudian mengarah kepada perencanaan pembunuhan terhadap Dewi br Tinambunan, dimana Bripda A diminta untuk mencari eksekutornya, yang kemudian menunjuk G," sebutnya.
Tambah MP Nainggolan, pada Desember 2012 tersangka Bripda A dan eksekutor G datang ke Medan memantau keberadaan korban. Pada bulan itu juga, pelaku sempat berusahan melakukan pembunuhan dengan menikam korban, tetapi tidak membuat korban tewas. Pasca kejadian, korban membuat laporan ke Polsekta Patumbak, namun, hingga terjadinya peristiwa pembunuhan pelaku belum tertangkap.
"Polisi ketika itu melakukan penyelidikan, tetapi tidak berhasil menangkap pelakunya," ujarnya.
Sampai kemudian awal Februari 2013, korban ditembak oleh pelaku di depan kediamannya saat baru turun dari angkot setelah pulang kerja di Puskesmas Teladan.
"Dari tersangka diamankan barang bukti satu senjata api jenis FN dan tersangka dijerat Pasal 338, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan ancamannya maksimal hukuman mati. Setelah penangkapan itu, tim masih terus melakukan pengembangan, soal siapa tersangka lain itu tergantung proses penyidikan," tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK enggan berikan komentar terkait hal itu. "Masih dalam pemeriksaan," ucapnya. [ded]
KOMENTAR ANDA