Satu lagi tenaga kerja wanita di Arab Saudi yang selamat dari hukum pancung setelah keluarga majikan memaafkannya tanpa syarat. Namanya, Halimah binti Tarma Amir pemegang iqomah (KTP bagi warga asing) 2273043196.
"Halimah telah dibebaskan dari Mahkamah (Pengadilan) Riyadh karena dimaafkan majikan tanpa dibebankan biaya diyat (uang darah) satu riyal pun," kata Ketua Bidang Etik Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani
di Jakarta, Rabu (27/2).
Yunus mengaku memperoleh info dari Usman Awad Jaidi yang menjadi penerjemah Halimah. Usman Awad merupakan perwakilan Himsataki di Riyadh. Adapun yang bertindak sebagai pengacara adalah Nasir dan Dani.
Halimah sebelumnya dituduh membunuh anak majikan yang bernama Reynad binti Sultan Al Harbi. Lantaran dirinya tak pernah digaji oleh majikannya. Diduga kalut, dia nekat membunuh anak majikannya itu.
''Sudah berulang kali meminta tetapi tidak digubris. Mungkin karena kesal anak majikan dibanting tanpa niat membunuh," kata Yunus. Pekerja yang belum diketahui asalnya itu sudah dipenjara selama tiga tahun.
"Total dia sudah sekitar lima tahun di Saudi," kata Yunus.
Yunus atas nama Himsataki, perusahaan jasa TKI dan masyarakat Indonesia mengucapkan terima kasih atas kebesaran jiwa keluarga korban yang telah memaafkan sehingga Halimah terbebas dari hukum pancung.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada staf Himsataki, KBRI, pengacara dan staf KBRI yang sudah membantu," pungkasnya. [fer/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA