post image
KOMENTAR
Kali ini Sekjen Partai Demokrat yang juga bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas tampaknya tak bisa mengelak. Dokumen konkrit yang sudah beredar di tangan wartawan menyebutkan, Ibas memang sudah menerima uang haram dari Nazaruddin. Angkanya pun cukup fantastis sekitar 900 ribu dolar AS atau senilai Rp8 miliar lebih dari Group Permai, perusahaan milik Nazaruddin.



Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, dari data keuangan milik Yulianis yang merupakan Direktur Keuangan Permai Group tercatat uang untuk Ibas dikirim empat kali. Pengiriman uang dilakukan melalui PT Anugerah Nusantara, anak perusahaan dari Group Permai.

Uang pertama kali dikirim ke Ibas 29 April 2010 sebesar 500 ribu dolar AS.  Di hari yang sama, Ibas menerima kiriman senilai 100 ribu dolar AS.

Uang kemudian diberi kepada Ibas 30 April 2010. Ibas kembali menerima 200 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar AS.

Kabar Ibas menerima uang "haram" dari Group Permai sudah beredar luas 2011 lalu.

Nazaruddin mengaku SBY marah besar dan menggebrak meja saat melaporkan bahwa Ibas menerima uang dari dirinya di Cikeas.
Peristiwa itu terjadi saat Dewan Kehormatan Partai Demokrat mengklarifikasi tuduhan penerimaan Rp4,6 miliar oleh Nazaruddin selaku Bendahara Umum Demokrat dari PT Duta Graha Indah sebagai suap memuluskan proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum yang ikut dalam forum itu tak membantah kalau Nazaruddin menyebut aliran uang salah satunya masuk ke Ibas. Kata dia, memang ada nama-nama yang mengejutkan yang saat itu disampaikan Nazaruddin.

Ibas menegaskan tudingan dirinya pernah menerima uang dari Muhammad Nazaruddin terkait proyek Hambalang tidak berdasar. 1000 persen dia yakin tidak menerima dana dari kasus yang disebut-sebut selama ini.

Menurut dia, informasi dirinya menerima aliran dana Hambalang seperti lagu lama yang kembali dimainkan.  [dem/rmol/ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa