Kementerian Hukum Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM), sebagai penyedia lokasi eksekusi terhadap terpidana mati, mengaku kini sedang menunggu keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penetapan waktu eksekusi dari 5 orang terpidana mati di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta.
"Kemenkum HAM di sini hanya menyetujui, eksekutornya Kejagung. Kalau sudah dikeluarkan ketetapannya dari Kejagung, baru kita setujui," kata Amir Syamsudin, Menteri Hukum dan HAM RI, kepada wartawan usai mengunjungi Rutan Tanjung Gusta, Rabu (27/2).
Selain menyetujui, Amir menjelaskan Kemenkum HAM juga sebagai penyedia lokasi eksekusi. Namun hal itu ditetapkan setelah ada ketetapan waktu pelaksanaan eksekusi dari Kejagung. Kini, katanya, pihaknya belum ada menerima soal jadwal penetapan eksekusi dari Kejagung.
"Soal waktu pelaksaannya silakan tanya ke Kejagung saja. Soal waktu pelaksanaan eksekusi kita tidak bisa jawab, itu tugas Kejagung," paparnya.
Dijelaskan Amir Syamsudin, di seluruh Indonesia saat ini ada 10 orang yang divonis mati oleh pengadilan.
Kesepuluh orang terpidana mati itu merupakan pelaku terorisme dan narkoba.
Di Sumut, kata dia, ada 5 orang yang sekarang ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
Untuk di daerah Sumut sendiri, menurut Kepala Rutan Tanjung Gusta Tonny Nainggolan, merupakan terpidana pelaku perampokan Bank CIMB Niaga Medan. Kelima orang terpidana mati tersebut masuk kategori terorisme.
Sama seperti Menkum HAM, Tonny juga mengaku tidak tahu soal pelaksaan eksekusi terpidana mati itu. Menurutnya soal eksekusi wewenang Menkum HAM dan Kejagung.
"Kalau terpidananya memang ditahan di Rutan. Sebelumnya sempat dibawa ke Mabes Polri oleh Densus tetapi kembali dipulangkan ke Medan setelah pemeriksaan di sana," tandasnya. [ans]
KOMENTAR ANDA