Anggota DPR Puan Maharani mengatakan bahwa dunia energi Indonesia sedang mengalami darurat konstitusi. Di lain hal dunia energi juga membutuhkan kepastian hukum untuk meletakkan prinsip tata kelola minyak dan gas (migas) negara.
"Sekarang dunia energi Indonesia, tepatnya migas sedang mengalami darurat konstitusi pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah ketentuan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPR RI, Rabu, (27/2/2013).
Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam acara seminar nasional bertema "Migas untuk Kemandirian Energi. Menuju Undang-Undang Migas Merah Putih".
"Dunia energi kita memerlukan suatu kepastian hukum yang menjamin ketersediaan migas guna menopang keberlangsungan pembangunan nasional," kata Puan.
Menurut dia, diperlukannya kepastian hukum itu karena pengelolaan sektor migas negara dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan konstitusi, yaitu UUD 1945, khususnya Pasal 33.
Selain dampak keputusan MK tersebut, menurut dia, sekarang ini pertumbuhan masalah energi di Indonesia lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan solusinya.
Putri Megawati Soekarnoputri itu juga mengatakan rancangan Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang rencananya dalam bentuk peraturan pemerintah, adalah suatu impian bagi Indonesia untuk memiliki pemetaan energi nasional yang jelas dan nyata.
"Maka, kita harus menjadikan KEN sebagai sebuah kenyataan sebab KEN-lah yang akan menjadi GBHN di bidang energi nasional yang nantinya sejalan dengan rencana pembangunan nasional," jelasnya.
Pada intinya, lanjut dia, pihaknya akan terus mendorong agar makin banyak yang dilakukan dan makin banyak yang terjadi untuk menyelesaikan masalah energi di Indonesia yang terus bertambah banyak seiring dengan waktu. Bahkan, saat ini pertumbuhan masalah energi lebih banyak daripada pertumbuhan solusinya. [rob]
KOMENTAR ANDA