post image
KOMENTAR
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membantah pencekalan paspor Anas merupakan diskriminasi Imigrasi. Pasalnya penarikan paspor Anas sudah berdasarkan Undang-undang yang harus dipatuhi keimigrasian.

"Pencegahan Paspor Anas tidak berbeda dengan tersangka lainnya yang ditetapkan KPK. Siapapun yang dicegah akan ditarik paspornya kalau dicekal akan ditarik paspornya oleh Imigrasi,"terang Denny Indrayana kepada MedanBagus.Com beberapa saat lalu di Medan.

Lanjutnya, Undang-undang dengan jelas mengatakan Paspor itu ditarik apabila yang bersangkutan dicekal.

"Bahkan dalam peraturan menterinya diatur itu harus dilakukan dalam 2 x 24 jam," tambah Denny lagi. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum