Dari lima orang yang telah mendaftarkan diri untuk memperebutkan kursi hakim konstitusi yang akan ditinggalkan Mahfud MD, tiga diantaranya mengundurkan diri, yakni Patrialis Akbar, Lodewijk Gultom dan Ni'matul Huda.
Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PKS, Indra mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI mulai Rabu akan memulai proses seleksi calon hakim konstitusi pengganti Mahfud MD yang akan berakhir masa jabatanya per 1 April 2013.
Praktis, tinggal dua calon hakim konstitusi yang mengikuti seleksi makalah hari ini. Mereka Arief Hidayat dan Sugianto.
Patrialis yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melayangkan surat ke Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin yang memimpin proses pembuatan makalah calon hakim konstitusi mengumumkan pengunduran diri Patrialis.
"Patrialis Akbar mengundurkan diri," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/6/2013).
Aziz menjelaskan, Patrialis mundur dengan alasan belum siap. Lodewijk sendiri beralasan mundur karena tanggungjawabnya pada dunia pendidikan. Lodewijk adalah rektor Universitas Krisnadwipayana. Sementara itu, Ni'matul Huda mengundurkan diri lantaran tidak mendapat izin dari rektor Universitas Islam Indonesia (UII) dan Dekan Fakultas Hukum UII. [rob]
KOMENTAR ANDA