post image
KOMENTAR
Kejari Jaktim kecolongan. Status buron terhadap Jupe akibat mangkir dari panggilan untuk eksekusi hukuman penjara selama 3 bulan yang harus dijalani Jupe berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) tak pernah diindahkan. Padahal keberadaan Jupe hingga saat ini masih di Jakarta.


Sekadar diketahui, artis dan pedangdut Yulia Rahmawati alias Julia Perez (Jupe) resmi menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Jupe ditetapkan menjadi buronan karena hingga batas akhir menyerahkan diri, Senin (25/2) pukul 16.00 WIB, dia belum memenuhi panggilan Kejari Jaktim terkait eksekusi hukuman penjara selama 3 bulan yang harus dijalaninya.

Kejari Jaktim menganggap Jupe tak punya itikad baik hingga harus memanggil ulang Jupe. “(Jupe jadi) buronan itu artinya dicari. Karena kami sudah panggil dia, tapi tidak ada konfirmasi mengenai ketidakhadirannya,” ujar Kepala Kejari Jaktim Andi Herman, kemarin.

Jika Jupe mendadak mendatangi Kejari secara sukarela, Andi bilang, pihaknya akan mengapresiasi. Pihak Kejari hanya menyayangkan absennya Jupe yang tanpa konfirmasi. Sebagai tindak lanjut dari mangkirnya Jupe itu, Kejari Jaktim pun akan melakukan langkah-langkah persiapan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi.

Salah satu alternatif eksekusi itu adalah menjemput paksa Jupe. Saat ini pihak Kejari sudah membentuk tim untuk menjemput Jupe.

“Setelah hari ini kami mengumpulkan tim, kami akan rapat bagaimana langkah-langkah yang akan ditempuh,” kata Andi.

Lantas dimana keberadaan Jupe sekarang? Manajernya, Mario, seolah menyembunyikan posisi terakhir pacar Gaston Castano itu.

“Saat ini kami tidak mengetahui keberadaan Jupe dan saya tidak bisa berkomentar lebih banyak lagi,” ungkap Mario saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Mario sempat berujar kaget saat diberitahu Jupe resmi jadi buronan Kejari. Lagi-lagi informasi itu diketahuinya melalui media. Dan terkait surat pemanggilan yang dikirimkan, tidak diketahui pasti apakah Jupe menerimanya atau tidak dan dikirim ke alamat mana.

“Bentuk dukungan dari kami adalah kami tidak ingin mengintervensi kasusnya. Maka saya tidak bicarakan soal status hukumnya, karena sensitif dan nggak enak. Kami lebih memberikan dukungan moril,” tutur Mario.

Jupe sendiri, katanya, juga enggan berkomentar lebih jauh soal kasusnya. “Tapi Jupe masih profesional. Beberapa waktu lalu dia pergi ke Jambi ada acara off air.

Manajemen juga masih membahas sejumlah pekerjaan buat Jupe,” terang Mario.

Namun jika akhirnya Jupe harus masuk penjara, Mario dan teman-teman tidak bisa berbuat banyak. “Kami hanya memberikan doa dan dukungan, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Ini yang harus dihadapi Jupe. Tapi kita akan terus dukung Jupe, karena sejumlah tawaran pekerjaan buat dia masih oke,” cetus Mario.

Sebelumnya, saat pemanggilan pertama oleh Kejari Jaktim, Mario bilang tidak ada alasan Jupe datang ke Kejaksaan. Dia bilang, Jupe belum menerima pem­beritahuan apa pun.

“Jupe no comment, karena memang kita nggak dikasih kabar apa-apa soal kelanjutan kasus ini. Saya sendiri baru denger dari teman-teman media,” ungkap Mario.

Ia juga membantah adanya salah alamat terhadap surat pemberitahuan penangkapan yang dikirim pihak Kejaksaan.

“Kami nggak tahu kirimnya ke mana dan untuk siapa. Yang jelas, kelanjutan kasus Jupe dan Depe ini kami hanya mengetahui melalui media saja,” cetusnya.
Ditegaskan, Jupe sangat menghormati proses hukum yang telanjur berjalan. Namun ya itu tadi, Jupe masih ‘buta’ perihal up date kasusnya.

“Kami nggak tahu sama sekali. Bukan tidak mengindahkan soal ini, tapi kami, saya pribadi tidak menerima pemberitahuan apa pun,” kata Mario.

Salah satu asisten Jupe menegaskan bahwa bintang film Gending Sriwijaya itu masih ada di Jakarta. “Ada di sini kok (Jakarta), setahuku lagi ketemu sama temannya,” ujar sang asisten.

Jupe diburu Kejaksaan dalam kasus penganiayaan terhadap sesama pedangdut Dewi Perssik (Depe) di lokasi syuting film Arwah Goyang Karawang. Jupe yang terbukti bersalah di pengadilan, divonis hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Jupe yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung, kemudian dijatuhi hukuman penjara tiga bulan tanpa masa percobaan. [Harian Rakyat Merdeka/rmol/ans]

KOMENTAR ANDA

Baca Juga