Buntut dari bentrok lahan di Pandumaan Sipituhuta, Humbahas, Sumut, Senin (25/2), sebanyak 16 orang petani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sedangkan 15 lainnya dibebaskan.
"Ada 31 orang petani yang ditangkap polisi, kami baru pulang dari polres, 16 jadi tersangka dan sisanya dipulangkan," kata Ketua BPH AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Wilayah Tano Batak, Roganda Simanjuntak kepada MedanBagus.Com, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (26/2/2013) malam.
Menurut Roganda, situasi di Pandumaan dan Sipituhuta masih tegang pasca penangkapan petani yang dilakukan oleh polisi. Namun karena semuanya sudah lelah, kita memilih untuk berjaga-jaga di rumah saja.
"Akan ada evaluasi dan musyawarah kami para petani selanjutnya menyikapi konflik ini," kata Roganda.
Menurut dia konflik yang terjadi di wilayah adat Pandumaan dan Sipituhuta memang bukan kasus baru. Perlawanan telah dilakukan oleh komunitas adat setempat sejak tahun 2009, setelah perusahaan mulai pertama kali memasuki wilayah adat mereka. Warga tidak menghendaki keberadaan perusahaan serta menentang keras proses perampasan tanah adat yang dilakukan.
Konflik ini berawal dari kembali beraktifitasnya PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang melakukan penanaman eucalyptus pada wilayah Hutan Kemenyan daerah Dolok Ginjang.
Sangat disesalkan, aparat keamanan terkesan melindungi dan berpihak kepada perusahaan.Namun jadi brutal kepada kami para petani," sesal Roganda. [rob]
KOMENTAR ANDA