Gara-gara pelaku salah tembak yang berujung ke pengadilan belum ditahan, oknum polisi Bripka Hasanul Arifin, pelaku penembakan didemo pihak keluarga di depan gedung Pengadilan Tinggi usai sidang, Selasa (26/2). Keluarga korban heran, mengapa Majelis Hakim tidak memberikan perintah penahanan terhadap terdakwa.
Korban salah tembak Tengku Fahri (29), dengan ususnya terburai dibungkus plastik putih kembali meminta agar terdakwa ditahan.
Monitoring MedanBagus.Com di lokasi, sejumlah rekan T Fahri yang kebetulan turut hadir hari itu terlihat membawa sejumlah poster di ruang sidang.
"Kami minta majelis hakim menegakkan hukum. Segera penjarakan Bripka Hasanul Arifin," teriak Minih (50), ibunda T Fahri.
Karena mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian, sidang akhirnya berjalan dengan tenang. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, kejadian penembakan yang dilakukan Bripka Hasanul Arifin terjadi Sabtu 4 Juni 2011 silam di gerbang tol Mabar, Labuhan Deli.
Kala itu, saksi korban T Fahri bersama rekannya masing-masing Ahmad Fadli dan Darwin Efendi serta Julisman, yang mengendarai mobil Daihatsu Feroza BK 1060 LO warna hijau melintas di Jalan Putri Hijau Medan. Tanpa sengaja, mobil yang ditumpangi korban menyenggol motor milik pekerja Capital Building.
Saat itu, saksi korban bersama rekannya sempat menolong pekerja dimaksud. Tak disangka, saat korban membantu pekerja tadi, warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi meneriaki mereka maling.
Takut jadi bulan-bulanan warga, korban bersama rekannya langsung tancap gas. Saat korban dan rekannya kabur, Bripka Hasanul Arifin yang kebetulan melintas langsung mengejar korban dengan mengendarai mobil pribadinya.
Singkat cerita, setibanya di gerbang tol Mabar, oknum polisi yang kini bertugas di Polsekta Medan Timur tersebut tanpa banyak tanya langsung memberondong mobil korban dengan peluru.
Saat kejadian penembakan, ternyata peluru yang diletuskan terdakwa Arifin menembus pinggul korban hingga tembus ke perut.
Akibat kejadian itu, ginjal korban pecah dan terpaksa diangkat. Bahkan hingga kini, korban cacat lantaran proses operasi ususnya terhambat karena biaya. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Bripka Hasanul Arifin langsung lari diselamatkan sejumlah petugas kepolisian yang mengawal persidangan.
"Pak hakim, tolong dia (Arifin) ditahan. Sudah dua tahun anak kami ini cacat," kata ibunda Fahri sambil menunjuk anaknya. Tak puas, keluarga korban kembali mengejar terdakwa. Sayangnya, terdakwa langsung menghilang setelah dibawa kabur rekan sesama polisi yang berada di PN Medan.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat melanggar Pasal 360 KUHPidana. [ans]
KOMENTAR ANDA