post image
KOMENTAR
Apes benar nasib wanita berusia 21 tahun ini. Maria Tani Sarumpaet warga Marbo Labu Rampah ini menjadi korban pencurian dan penikaman yang dilakukan pelaku, Nurdian Lubis (28), warga Jalan Selamat Ketaren, Medan Tembung di tempat kosnya di Kos Putri Amir Hamzah, Jalan William Iskandar Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Selasa (26/2/2013).

Informasi yang diperoleh MedanBagus.Com, pagi itu korban sedang tertidur. Tanpa diketahui, pelaku masuk ke dalam kamar kos korban melalui jendela. Setelah itu pelaku mencoba mengambil ponsel milik korban yang terletak di tempat tidur sebelah kepala korban.

Namun, saat meraih ponsel itu, korban tiba-tiba terbangun dan spontan teriak. Akibat teriakan itu, pelaku panik. Tanpa pikir panjang, pelaku pun lantas menikamkan pisau yang dibawanya ke bagian paha kiri korban yang membuat korban semakin menjerit kesakitan.

Mendengar teriakan itu, warga sekitar dan penghuni kos lainnya pun langsung berkeluaran dan mendatangi kamar kos korban. Pelaku pun mencoba kabur, namun, berhasil ditangkap warga di areal persawahan yang tak jauh dari kos korban.

Setelah ditangkap, pelaku pun sempat dihajar warga dan setelah itu petugas datang ke lokasi untuk mengamankan. Pelaku pun diboyong ke Polsekta Percut Seituan.

Dlaam keterangannya, Korban mengakui pelaku sempat masuk ke dalam kelambunya dan kepergok hendak mengambil ponselnya.

"Saya lagi tidur dan terbangun dan saya melihat dia (pelaku) sudah di dalam kelambu mau ambil handphone. Kemudian saya langsung berteriak," ujar mahasiswi IAIN ini.

Sementara itu pelaku mengaku, kalau dia hendak mencuri heandpone milik korban.

"Saya masuk dari jendela dan saya lihat di dalam kelambu ponsel itu di samping kepalanya. Saat mau saya ambil korban terbangun dan teriak. Lalu dia saya tusuk pahanya pakai pisau," ujar bapak 2 anak ini.

Kanit Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan, AKP Faidir Chaniago mengatakan pelaku akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman kurungan 7 tahun.

"Pelaku kita amankan dan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun penjara. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya kepada MedanBagus.Com. [ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal