post image
KOMENTAR
Sulastri alias Tri (52), warga Aceh Tenggara yang tertangkap tangan memiliki 5 Kg ganja kering siap edar, tampak berzikir ketika mengikuti proses sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/2).

Tri yang duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan baju tahanan dan jilbab warna hitam, tak henti-hentinya memanjatkan doa sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rivai, membacakan tuntutannya.

"Setelah menjalani proses persidangan, maka kami jaksa penuntut umum sampai kepada pembacaan tuntutan. Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara," ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Kawit Rianto.

Selain dibebani hukuman kurungan badan, terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai buruh cuci ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutannya, terdakwa langsung memohon kepada hakim untuk mengurangi masa hukumannya ketika sidang putusan tiba.

"Saya mohon pak hakim, agar pak hakim bisa meringankan hukuman saya," ucap terdakwa memelas.

"Nanti akan kami pertimbangkan," jawab hakim.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya, disebutlan terdakwa ditangkap 28 September 2012 bertempat di Jalan Jamin Ginting, tepatnya Simpang Pos Medan.

Dari Aceh, terdakwa disebutkan jaksa sempat transit di Kabanjahe. Dari Kabanjahe, terdakwa menumpangi bus Sutra menuju Medan. Jaksa menyebutkan ganja seberat 5 kilogram itu dibawanya atas perintah Win, warga Aceh yang akan diberikan ke tangan seseorang yang disebut-sebut bermarga Siregar.

Dari kesaksian para saksi dari pihak Polresta Medan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pun membenarkan telah menangkap terdakwa. Namun, saksi menyatakan terdakwa bukanlah target penangkapan, melainkan penangkapan dilakukan berdasarkan feeling, yang melihat saksi bertingkah aneh dan mencurigakan.

Setelah itu, saksi mengatakan mencoba memeriksa tas bawaan terdakwa.Saat itu terdakwa mulai gugup. Saksi menguraikan, ketika diinterogasi di tempat, terdakwa mengakui membawa barang haram tadi untuk diserahkan ke seseorang bermarga Siregar.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa yang dimintai keterangan tak mampu menyembunyikan kesedihannya. Dia mengatakan belum mendapatkan upah atas kinerjanya membawa daun ganja lima kilogram dari Aceh ke Medan.

“Belum ada duitnya anakku. Saya sakit, suami saya sakit dan saya baru siap kecelakaan ini. Di Aceh saya hanya tukang cuci pakaian orang. Uang Rp200 ribu untuk mengantarkan barang tadi ingin saya gunakan untuk berobat saya dan suami. Mau gimana lagi, terdesaknya kehidupan ini,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, memiliki tiga orang anak. Satu dari tiga anaknya pernah mendatanginya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tanjung Gusta Medan.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum