Bripka B Nababan salah seorang anggota Unit Jahtanras Polresta Medan yang belakangan diketahui terlibat dalam perampokan di rumah toko (Ruko, Red) usaha jahitan Dunia Internasional Taylor di Jalan Gatot Subroto, Medan Sabtu pagi lalu, hingga kini masih diperiksa intensif Propam Polresta Medan.
"Pemeriksaan awalnya sudah kita lakukan dan dia (Bripka B Nababan, Red) kita periksa selama dua jam," kata Kasi Propam Polresta Medan, AKP Afdhal Junaidi kepada MedanBagus.Com, Selasa (26/2/2013).
Kata dia, saat diperiksa Propam, B Nababan tidak mengakui ikut terlibat dalam perampokan bersenpi itu.
"Belum bisa dipastikan karena dia belum ada mengaku. Dia tetap tidak mengaku saat diperiksa," ungkapnya.
Kata dia pula, walaupun personel Unit Jahtanras itu tidak mengakui keterlibatannya, Propam Polresta Medan tetap akan memeriksa saksi-saksi.
"Kita tidak bisa memaksa dia mengaku, tapi ada saksi-saksi. Maka kita akan periksa saksi-saksi lain," paparnya.
Dijelaskan, pemeriksaan Propam Polresta Medan terhadap B Nababan, merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin sementara untuk tindak kriminalnya akan diperiksa oleh Sat Reskrim.
"Yang diperiksa hanya memeriksa pelanggaran kode etik dan disiplin saja. Kalau tindakan kriminalnya itu wewenang Sat Reskrim Polresta Medan dan untuk lebih pastinya tanya saja ke Sat Reskrim," ucap Afdhal.
Seperti diketahui, Bripka B Nababan diduga ikut terlibat dalam aksi perampokan di rumah tuko (Ruko, Red) jahit pakaian Dunia Internasional Taylor di Jalan Gatot Subroto Medan, Sabtu (23/2/2013) lalu. Bahkan oknum itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada Bripka B Nababan berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya 7 pelaku perampokan. Bripka B Nababan berperan sebagai pemantau dan pemberi informasi kepada para pelaku perampokan itu.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK belum bisa dihubungi dan tak membalas pesan singkat yang kirimkan ke telepon selulernya. [ans]
KOMENTAR ANDA