Pegawai Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Joni Ropinto, warga Jalan Pasti Timur, Gang Mukmin, terpaksa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/2). Pasalnya pria itu terbukti mengedarkan narkotika golongan I, di kawasan Kampus UISU.
Hal itu terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Medan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bondan Subrata SH, membacakan dakwaan di ruang Cakra V.
Diketuai Majelis Hakim M Aksir, JPU Bondan Subrata, dalam dakwaan mengaku jika saat itu terdakwa terbukti mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dijalan Turi, Gang UISU, Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota, Kamis (4/10/2012) sekira pukul 12.00 WIB.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Dalam keterangannya terdakwa mengatakan barang haram itu dibelinya dari Faisal (DPO) seharga Rp500 ribu.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU dan keterangan terdakwa, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. [ans]
KOMENTAR ANDA