Ketidakhadiran Calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 4, Amri Tambunan saat diundang dalam diskusi atau dialog dan debat Cagubsu/ Cawagubsu Senin (25/2/2013) malam tadi, jadi bahan pertanyaan sebagian kalangan masyarakat.
Namun menurut Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Profesor M Arif Nasution, tidak ada Undang-undang yang mengatur atau melarang seorang calon gubernur tidak hadir dalam dialog dan diskusi serta debat Cagubsu/ Cawagubsu di stasiun televisi atau di depan publik.
"Nah, untuk hal ini saya rasa sah-sah saja beliau tidak hadir dan itu hak mereka, mungkin dianggapnya tidak penting, malah kita saja yang menganggap hal itu penting," ujarnya.
Dia bilang, daripada mempermasalahkan ketidakhadiran Cagub di acara debat publik, lebih baik masyarakat mempertanyakan salah satu Cagubsu yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih, padahal Cagub tersebut akan dipilih dalam Pilgubsu 7 Maret 2013 mendatang.
"Kenapa kita masyarakat diwajibkan memilih, sementara ada Cagubsu yang tidak terdaftar sebagai pemilih, padahal dia itu akan dipilih nantinya. Itukan lebih berat ketimbang apa yang dilakukan Amri Tambunan," urai Prof M Arif Nasution merujuk pada Cagub Effendi Simbolon.
"Jadi, saya pikir sah-sah saja Amri melakukan itu, karena sudah ada perwakilannya yakni Cawagubsu, RE Nainggolan, mungkin saja dia merasa tidak penting di publikasikan dengan cara seperti itu, mungkin dia merasa lebih penting langsung berhadapan langsung atau bersentuhan langsung dengan masyarakat," pungkasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA