Keberadaan Universitas asing yang akan masuk ke Indonesia dan telah disahkan pemerintah sesuai Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan juga diatur dalam Pasal 90 UU Dikti, harus dilihat dari dua sisi.
Hal itu disampaikan pengamat sosial politik dan Akademisi Pasca Sarjana Megister Administrasi Publik UMA, Profesor M. Arif Nasution saat dihubungi MedanBagus.Com, Selasa (26/2/2013).
"Globalisasi itu tidak bisa dibendung, jadi PTS Indonesia terutama Sumut harus introspeksi diri, konsekwensi dari hal itu akan ada persaingan dan mau tidak mau Universitas swasta Indonesia harus mempersiapkan diri dan melakukan perbaikan dari segi SDM serta fasilitas yang menyamai syarat-syarat universitas secara global. Jadi persoalan ini ada dua sisi yakni ancaman atau motivasi sebagai memperbaiki diri untuk Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia," paparnya.
Dia menambahkan, meskipun begitu diimbau kepada pemerintah agar jangan sampai dibiarkan universitas asing masuk ke Indonesia membawa misi yang bertentangan dengan ideologi yang dianut masyarakat Indonesia selama ini. Soalnya pendidikan di Indonesia bukan hanya ilmu pengetahuan dan tekhnologi saja tetapi juga pendidikan moral sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Dari permasalahan ini, ujarnya lagi, jika universitas asing masuk ke Indonesia, membawa misi ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih maju, sah-sah saja karena hal itu akan membantu Indonesia dengan mempelajari ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih luas.
"Jadi, bagi pemerintah, kita yang menetapkan dan menegaskan bagi universitas asing apa yang boleh dan tidak boleh, dan hal itu tidak bisa sesuka hati menetapkan kurikulum, jangan sampai mengubah dan jangan sampai luntur ideologi yang kita anut selama ini," imbuhnya lagi.
"Di sini ketegasan pemerintah Indonesia yang akan kita lihat, jika tidak sesuai bersiaplah pemerintah Indonesia dikritisi dari berbagai pihak," tandasnya. [ans]
KOMENTAR ANDA