Sebanyak 1.500 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemko Medan, bisa tersenyum lega. Pasalnya mulai April 2013 pangkat mereka akan dinaikkan menyusul telah diterimanya Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkatnya pada 28 Februari 2013 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan.
Pengambilan SK kenaikan pangkat ini khusus untuk PNS struktural dan PNS kesehatan fungsional. Sedangkan untuk guru, diperhitungkan SK kenaikan pangkatnya bisa diambil selambat-lambatnya pada akhir Maret 2013.
Demikian disampaikan Kepala BKD Kota Medan, Affan Siregar didampingi Kepala Bidang Kepangkatan Donni Harahap melalui Kabag Humasy Pemko Medan Budi Hariono di Balai Kota Medan, hari ini.
Menurut Affan, saat ini jumlah PNS di lingkungan Pemko Medan yang akan naik pangkat pada April 2013 sebanyak 1.500 pegawai. Dari jumlah itu, 800 lebih diantaranya merupakan PNS Struktural dan Fungsional Kesehatan.
"Untuk 800 lebih pegawai ini, mereka sudah dapat menerima atau mengambil SK Kenaikan Pangkatnya pada 28 Februari ini,” kata Affan seperti dilansir dari situs resmi Pemko Medan.
Dijelaskan Affan, 800 lebih pegawai itu umumnya pangkat dan golongan ruangannya III/D ke bawah. Proses pengurusannya dilakukan langsung BKD Kota Medan melalui Regional VI Badan Kepagawan Negara (BKN) sehingga proses pengurusannya lebih cepat.
"Pemko Medan telah dapat mengeluarkan SK kenaikan pangkat sebelum waktunya. Hal ini dapat terealisasi berkat kerjasama kita dengan Regional VI BKN," jelasnya.
Sedangkan bagi pegawai yang pangkat dan golongan ruangannya III/D sampai IV/B, lanjut Affan, proses pengurusan kenaikan pangkatnya melalui BKD Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu bagi pegawai pangkat dan golongan ruang IV/C ke atas, prosesnya melalui BKN Pusat.
Selanjutnya, jelas Affan, bagi para guru, SK kenaikan pangkatnya baru dapat diambil pada akhir Maret 2013 di BKD Kota Medan juga. Sebab, proses kenaikan pangkat para guru berbeda peraturannya. Meski demikian SK Kenaikan Pangkatnya tetap diusahakan selesai atau keluar sebelum waktunya (1 April).
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Affan menghimbau kepada PNS yang akan naik pangkat pada bulan Oktober mendatang, agar menyerahkan berkas awal tiga bulan sebelumnya ke BKD Kota Medan untuk diproses. Hal ini dilakukan agar proses pengurusan bisa lebih cepat dan bisa keluar sebelum waktunya. [ded]
KOMENTAR ANDA