post image
KOMENTAR
Petani kemenyan yang berada di Kabupaten Humbang Hasundutan (Dolok Sanggul), Sumut, kembali mendapat perlakuan semenan-mena  oleh Sat Brimob dan Polres Humbang Hasundutan, Selasa, (26/2/2013).

Berdasarkan informasi yang diperoleh MedanBagus.Com, puluhan petani kemenyan (Haminjo dalam bahasa Batak) ditangkap oleh Sat Brimob yang di BKO kan dari Sat Brimob Tebing Tinggi dan Polres Humbahas. pihak kepolisian cenderung mendukung pihak pengusaha dimana tanah tersebut merupakan tanah adat (Tanah Leluhur) para petani yang ditanami kemenyan (Haminjon). Tak terima dengan ulah para pengusaha, lalu masyarakat melakukan usaha agar tanah mereka tak diambil. Namun, justru mereka yang ditangkap oleh petugas kepolisian.

Tongam Panggabean, koordinator masyarakat petani kemenyan mengaku, penangkapan tersebut dinilai sangat tidak manusiawi dan tanpa alasan. "Semalam (Senin, 25/2) sebanyak 16 orang ditahan dan Selasa subuh petugas Sat Brimob kembali menangkap 5 orang lagi," kata Tongam, Selasa (26/2/2013) siang.

Sambungnya, mereka juga akan melakukan aksi di Medan terkait penangkapan petani kemenyan rekan mereka tersebut. "Hari ini, Selasa, jam 14.00 WIB siang kami akan melakukan aksi damai terkait teman kami yang diamankan tersebut di Bundaran SIB, Medan, sebagai aksi sollidaritas kita terhadap mereka," akunya. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum