post image
KOMENTAR
Undang-undang (UU) 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) yang sudah disahkan pemerintah makin membuka peluang untuk kampus asing ekspansi ke Indonesia. Hal ini dapat mengancam keberadaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).


Keberadaan kampus asing diatur dalam Pasal 90 UU Dikti. Dalam aturan tersebut, kampus asing disebut dengan istilah penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain.

Dalam aturan tersebut, kampus asing yang ingin membuka kelas di Indonesia wajib memenuhi persyaratan tertentu. Di antaranya, sudah terakreditasi atau diakui di negara asalnya dan mengutamakan dosen serta tenaga kependidikan warga negara Indonesia.

Sekretaris Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Suyatno mengatakan, keberadaan kampus asing bisa menggeser keberadaan PTS lokal. Sebab, masyarakat akan cenderung memilih label asing dibandingkan lokal, tanpa melihat kualitas.

Dia berharap, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ke­mendikbud) tidak memudahkan dalam memberikan izin operasional kampus asing.

“Prinsipnya kami mendukung kebijakan pemerintah yang me­wajibkan ketentuan commercial presence atau kehadiran fisik untuk kampus asing. Namun, kontrol pemerintah terhadap kampus asing tidak boleh lemah,” kata Suyatno, kemarin.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta penetapan daerah operasional, jenis perguruan tinggi dan program studinya harus dipertimbangkan dengan matang.

“Sekarang kan belum keluar Peraturan Pemerintah (PP). Makanya Kemendikbud harus berhati-hati memberikan izin kampus asing sehingga tidak mengganggu pertumbuhan PT lokal,” warning Suyatno.

Selain itu, lanjut dia, penetapan daerah operasional, jenis perguruan tinggi dan program studinya juga harus dipertimbang­kan secara matang.  

“Persyaratan yang selektif itu penting, karena di luar negeri banyak sekali universitas ruko,” katanya.

Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka mengatakan, izin penyelenggaraan pendidikan tinggi asing yang diberikan pemerintah, dinilai sebagai upaya mendorong liberalisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi.

“Memberikan izin kampus asing harus hati-hati, mesti mempertimbangkan betul bagaimana kondisi PT di Indonesia. PTN pun tidak semua bagus dan siap bersaing dengan kehadiran kampus asing nantinya,” kata Akhmaloka. [Rakyat Merdeka/rmol/ans]

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam