post image
KOMENTAR
Pasca mundurnya Anas Urbaningrum dari jajaran pimpinan Partai Demokrat, tim pengawas skandal dana talangan Bank Century di DPR dirasa perlu memanggilnya kembali.

Saran itu dilontarkan setelah sejumlah politikus dari berbagai parpol, seperti Golkar, PKS dan Hanura, melakukan pertemuan tertutup di kediaman pribadi Anas Urbaningrum, Duren Sawit, Jakarta, Minggu malam lalu.

Ketua Bappilu DPP Partai Hanura, Yuddy Chrisnandi yang larut dalam pertemuan dengan Anas dan Ketua Timwas Century di DPR asal Fraksi Golkar, Priyo Budi Santoso, mengakui ada pembicaraan "lembar kedua", merujuk pada perkara Rp6,7 triliun itu.

Pembahasan itu, menyangkut pula dengan pernyataan Anas pada Sabtu siang lalu di kantor DPP Partai Demokrat yang memberi sinyal akan membuka "halaman-halaman" berikut dari berbagai dinamika kehidupan kenegaraan yang diketahuinya.

"Saya berharap Tim Pengawas Skandal Bank Century perlu segera merespons niat baik Anas Urbaningrum yang hendak membongkar kasus itu dengan memanggil Anas untuk hadir di rapat Tim Pengawas Bank Century," lontar anggota Komisi III DPR yang juga Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa pagi (26/2).

Martin yakin, penjelasan atau informasi apapun dari Anas, dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Umum partai berkuasa pasti sangat penting.

Informasi itu dapat bermanfaat bagi Timwas maupun KPK dan lembaga penegak hukum lainnya yang mendapat tugas dari Sidang Paripurna DPR untuk membongkar skandal Bank Century yang pengusutannya berlarut-larut dalam tiga tahun terakhir.

Martin berharap juga pada KPK agar tidak cuma fokus menangani perkara Hambalang. Skandal Bank Century yang menyita energi bangsa dan merugikan negara triliunan rupiah adalah tugas besar yang datang lebih dulu pada KPK untuk dituntaskan segera diawali dengan memeriksa para aktor besar di belakangnya. [ald/rmol/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum