Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan rencana Anas Urbaningrum menempuh jalur hukum terkait bocornya Sprindik tentang penetapan Anas sebagai tersangka Hambalang.
"Silakan, kita hormati langkah-langkah hukum oleh siapa warga negara yang tidak pas dengan apa yang KPK lakukan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jakarta, Senin (25/2).
Selain itu, Johan katakan, pihaknya juga mempersilakan jika ada pihak yang menggugat terkait penetapan Anas sebagai tersangka.
Sebelumnya, kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan pihaknya akan membawa masalah bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik) mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke ranah hukum. Formulasi laporan hukum terkait bocornya draf Sprindik itu tengah disiapkan.
Namun, Firman tak menyebut ke mana akan melaporkan bocornya Sprindik itu. Dia beralasan formulasi hukum laporan tersebut masih disiapkan.
Beberapa pekan sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, draf Sprindik atas tersangka Anas beredar di masyarakat, khususnya wartawan. Padahal, Sprindik itu merupakan rahasia negara yang tak boleh diketahui oleh umum.[dem]
KOMENTAR ANDA