post image
KOMENTAR
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahudin menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjilat ludahnya sendiri terkait keputusan menolak Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2014.

"Kita jelas akan bertanya mengapa KPU menjilat ludahnya sendiri. Apakah memang demikian kualitas komisioner KPU, atau karena ada desakan pihak tertentu sehingga bersikap membangkang," kata Said dalam Diskusi Tajam bertajuk “Evaluasi Penyelenggara Pemilu” di kantor Redaksi PenaOne.com, Jalan Haji Ten IV No 6 Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (25/2).

Said mengatakan, penolakan KPU atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2014 merupakan pembangkangan hukum dan secara substansi sangat keliru. Padahal, KPU sudah menyatakan secara terbuka kepada publik, bahwa perubahan keputusan KPU (yang menetapkan 10 parpol peserta Pemilu) dapat berubah dengan adanya keputusan Bawaslu.

Dia mengingatkan dalam rapat pleno yang digelar pada 8 Januari 2013, Ketua KPU Husni Kamil menyatakan bahwa perubahan keputusan KPU dapat dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atau putusan Mahkamah Agung (MA).

"Sekarang menjilat ludahnya sendiri dengan membangkang putusan Bawaslu terkait diloloskannya PKPI. Ini kan pembangkangan yang salah secara substansi," kata Said.

Karenanya Said meminta Bawaslu tidak diam dan perlu melaporkan sikap KPU ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena KPU telah melanggar secara administrasi.

Sementara itu pakar hukum pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan  (abuse of power) karena tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu tahun 2014 mendatang.

"Saya menduga KPU melakukan abuse of power karena tidak menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu tahun 2014 mendatang," katanya.

Menurutnya, KPU jangan mau dikatakan "sakit jiwa" karena hanya dengan begitu KPU bisa lolos dari jeratan hukum.

"Ini sesuai dengan pasal 44 KUHP," tegas Mompang.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut, wartawan Metro TV Kenorton Hutasoit, koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahudin, ahli hukum pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Mompang Panggabean, wartawan Media Indonesia Muhammad Fauzi, wartawan Suara Merdeka Hartono Harimurti, wartawan newskabar.com Teguh Budi Rahayu. [dem]

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Sebelumnya

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa