post image
KOMENTAR
Setelah penetepan Anas Urbaningrum menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, muncul usulan agar mantan ketua umum Partai Demokrat itu menjadi justice collaborator.

Bagaimana tanggapan KPK terkait usul tersebut?

"Itu effort ada pada si tersangka apakah dia mau melakukan itu apa tidak. KPK tidak pada posisi meminta atau mengimbau," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangan pers di kantornya, Senin (25/2/2013).

Anas Urbaningrum kabarnya juga akan buka-bukaan bukan hanya terkait korupsi hambalang. Soal itu, Johan lagi-lagi mempersilahkan Anas membeberkannya. Semua data yang diketahui oleh saksi atau tersangka bisa divalidasi di penyelidikan lain. KPK, lanjut Johan, bisa menelusuri lebih lanjut.

"Jadi silakan aja. Biasanya dalam pemeriksaan itu kan ditanyain paling akhir, itu bisa dia sampaikan info atau data-data yang tentu berkaitan dengan kasus KPK," urai Johan.

Sementara soal syarat menjadi seorang Justice Collabolarator, tambah Johan, diantaranya yakni mengakui terhadap kejahatan apa yang dilakukan. Memberikan info yang valid kepada penegak hukum.

"Jadi pihak-pihak lain yang terlibat menurut JC. Di tingkat KPK tentu mengenai tuntutan. KPK kewenangannya menuntut, tentu akan lebih ringan," demikian Johan.[dem]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa