post image
KOMENTAR
Ratusan warga Jalan Pertahanan, Patumbak, yang sebagian merupakan istri supir truk Galian C, mengepung Kantor Camat Patumbak, Senin (25/2/2013). Para istri supir truk ini meminta agar suami mereka diizinkan lagi membawa truk yang sempat dilarang tersebut.

Informasi yang diperoleh MedanBagus.com, istri supir truk Galian C mendatangi Kantor Camat Patumbak. Mereka memohon kepada Camat Patumbak agar truk yang dikemudikan suami mereka bisa beroperasi kembali dan tak terhenti.

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar pihak Kecamatan Patumbak tidak pilih kasih menertibkan truk yang melintas di Patumbak.

"Truk yang membawa muatan tanah merah diberhentikan dan sampai saat ini belum ada putusan. Jangan pilih kasih karena ada juga truk yang bermuatan pasir dan batu melintas di sini. Kenapa giliran truk yang dibawa suami kami tak bisa melintas padahal sama-sama Galian C dan sama-sama tidak mempunyai izin," celoteh Susi (35), istri supir Truk Galian C yang mengangkut tanah merah.

Diterangkan Susi, jika truk yang dikemudikan suami mereka tak beroperasi maka akan berdampak pada kondisi perekonomian keluarganya.

''Dibawa kemana nasib keluarga ini. Kami dari istri supir perlu makan dan anak-anak kami juga perlu sekolah. Yang kami mau kejelasannya," pungkasnya.

Camat Patumbak, Khairul Siregar mengatakan, tanah merah itu tidak ada punya izin. "Sedangkan untuk pasir dan koral hanya melintas saja. Pihak kecamatan tetap memfasilitasi warga yang pro dan kontra saja sifatnya," ujarnya.

Khairul menuturkan, pihaknya akan musyawarah dulu dan diupayakan Rabu hasil pertemuan dapat ditentukan. "Pos penertiban tetap kita lakukan tepatnya di Desa Sigara-gara," pungkasnya. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum