Terdakwa tindak pidana korupsi Rp 80 miliar, Drs Agus Sumantri Mantan Bendahara Umum Daerah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang, akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN), Senin (25/2).
Mengenakan baju kemeja biru garis-garis, Agus Sumantri yang duduk di kursi pesakitan itu terlihat santai mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Heryanto Tobing, bahkan usai persidangan meminta untuk ditangguhkan melalui PH nya Hakim Tuah Harahap.
Walau tidak membeberkan alasan penangguhan oleh pengacaranya, terdakwa yang sempat mangkir ketika penyidikan di Kejatisu, tetap ''keukeh'' untuk mengajukan penangguhan.
Dimana, dalam dakwaan yang dibacakan JPU G Samosir, peranan terdakwa selaku bendahara umum daerah telah mencairkan dana kegiatan beberapa proyek di Deliserdang padahal kegiatan itu tidak pernah terlaksana sesuai anggaran yang ditetapkan dalam APBD Pemkab Deliserdang tahun anggaran 2010 sebesar Rp168 milliar. Dimana dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp80 milar.
Bersama-sama dengan terdakwa Faisal selaku Kadis PU Deliserdang dan Elvian selaku Bendahara Pengeluaran (Berkas Terpisah) melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara Rp105,83 miliar dari anggaran tahun 2010 sebesar Rp178 miliar.
Jaksa menyebutkan, terdakwa Faisal selaku Kadis PU atas inisiatif sendiri mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola.
Hal itu dilakukan terdakwa Faisal dengan alasan untuk menerapkan pola partisipatif, efisiensi waktu dan dana, serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola anggaran, utang dan piutang di Dinas PU.
Terdakwa mengetahui untuk mengalihkan kegiatan bersifat tender menjadi swakelola harus melalui perencanaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kemudian diajukan ke badan legislatif (DPRD) untuk dibahas dan mendapat persetujuan.
Selain itu, terdakwa Faisal juga menggunakan anggaran tahun 2010 tersebut untuk membayar kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, yakni 2007,2008, 2009 dan 2010. Dengan menunjuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga mengurangi pendapatan negara dari pajak.
Sementara terdakwa Elvian selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU, memproses pencairan anggaran Dinas PU yang diperuntukkan membayar kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, dan kegiatan swakelola itu tanpa disertai alat bukti yang sah dan lengkap. Sedangkan Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), memproses pencairan dana yang diajukan Elvian.
"Dengan beralihnya kegiatan tender menjadi swakelola, proses keluarnya dana APBD menjadi ganti uang yang diproses terdakwa Elvian dan menjadi dasar bagi Agus Sumantri untuk menerbitkan SP2D.
Atas perbuatannya tersebut Agus Sumantri didakwa dalam dakwaan primer dan subsider yang tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001. [ans]
KOMENTAR ANDA