post image
KOMENTAR
Penetapan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang oleh KPK dinilai sarat bermuatan politis. Karena itu, ada dua langkah yang disarankan harus ditempuh Anas.

"Mas Anas harus lawan dan bongkar," kata advokat, Achmad Rifai di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2).

Lawan dimaksud adalah melawan unsur-unsur politik dalam penetapan tersangka tersebut, jika memang sengaja dibentuk untuk menyeret Anas.

"Sementara Bongkar. Anas tidak boleh ragu kalau memang ada kejahatan terselubung di dalam kasus korupsi Hambalang," kata Rifai.

"Makanya di sini mas Anas masih punya momentum untuk membongkar kasus ini. Dengan membongkar dan terbuka, maka mas Anas pasti kembali baik namanya," demikian Rifai.

KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksanaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014. KPK menyangkakan Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[ian/rmol/ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa