Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menerima hadiah dari proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum disarankan menjadi justice collaborator atau pelaku yang bersedia bekerjasama demi penuntasan sebuah kasus.
"Ini momentumnya Anas untuk jadi justice collabolator dan jika punya niat ingin membersihkan diri dari korupsi," kata pakar hukum dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul dalam diskusi “Anas Bikin KPK Panas” di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2).
Dengan Anas bersedia menjadi justice collaborator, masyarakat akan melupakan apa yang pernah ia janjikan sebelumnya. Anas pernah menegaskan siap digantung di Monas kalau terbukti menerima uang dari Hambalang.
"Dan mungkin janji Anas digantung di Monas dibayar dengan keinginan membongkar semua kasus korupsi sampai puncaknya,” kata Chudry.
Memang, untuk menjadi justice collaborator, Anas diwajibkan untuk mengaku bersalah dan terlibat dalam perkara sebelumnya. Tapi, sampai saat ini belum ada pengakuan bersalah yang dilontarkan mantan Ketua Umum PB HMI itu. [zul/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA