post image
KOMENTAR
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya di partai.

Hal itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Karena saya sudah punya status hukum sebagai tersangka. Meskipun saya yakin status tersangka itu lebih dari non hukum, tapi saya punya standar etik. Kalau saya punya status hukum, maka saya akan berhenti dari ketum PD," ujar Anas dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat Sabtu, (23/2).

"Ini bukan soal posisi, tapi standar etik," imbuhnya.

Menurutnya, langkah mundur yang diambil olehnya bukan karena pakta integritas yang saat ini diterapkan di Partai Demokrat. Tapi, langkah mundur ini diambil berdasarkan keputusan sendiri yang sudah dipikirkan matang-matang sebelumnya. "Dengan atau tanpa pakta ingritas itu, saya akan katakan berhenti dari ketua umum PD," tekan Anas. [zul/rmol/ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa