Mantan Ketua Umum PB HMI, Eggi Sudjana, menilai penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka tidak terlepas dari intervensi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada institusi KPK.
Desakan SBY kepada KPK untuk memperjelas status Anas merupakan indikasi intervensi tersebut. Demikian disampaikan Eggi Sudjana kepada wartawan, Sabtu (23/2/2013) di Bandara Polonia, Medan.
"Perlakuan KPK terhadap Anas Urbaningrum sangat dikriminatif. Status tersangka Anas itu baru diberikan setelah SBY meminta ketegasan KPK, soal status Anas. Ada apa ini?" ujar Eggi dalam konfrensi persnya.
Selain menggelar konfrensi pers, Eggi Sudjana bersama HMI Cabang Medan juga melakukan aksi solidaritas untuk Anas di Bandara Polonia. Mereka membawa poster yang bernada dukungan untuk Anas. "Save Anas" "Aksi Dukungan untuk Anas", demikian yang tertulis di poster yang mereka usung.
Eggi Sudjana bilang, apa perlunya SBY meminta ketegasan KPK soal status Anas. Ini diluar kebiasaan SBY selama ini dalam hal kebijakan hukum.
"Mengapa tidak sekalian meminta kepada KPK soal kejelasan status Boediono dan Sri Muliyani. Mereka ini juga disebut-sebut pelaku Century dan menerima uang Nazaruddin," pungkas Eggy.
Aksi "Save Anas" digelar Eggi Sudjana dan mahasiswa HMI Medan
Diketahui, Jumat (22/2/2013), Ketua Umum Partai Demorkat itu, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan sport center Hambalang.
Suami Athiyyah Laila itu menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2004-2209.
Oleh KPK, Anas dijerat melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mengacu pada pasal itu Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Anas dipastikan harus menanggalkan jabatannya sebagai orang nomor satu di Partai Demokrat. Beberapa hari lalu dia menandatangani pakta integritas yang berisi bahwa bila berstatus tersangka, maka harus mengundurukan diri. [ded]
KOMENTAR ANDA