post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam proyek Hambalang. Namun jika menyimak langkah-langkah SBY satu bulan terakhir, keputusan mentersangkakan Anas tidak mengagetkan.

"Mulanya SBY meminta KPK mengusut tuntas kasus Hambalang. Permintaan langsung SBY dalam kasus-kasus korupsi bisa dikatakan tidak pernah dilakukan terbuka kecuali hanya untuk kasus Hambalang dimana Anas sudah menjadi terduganya," kata Sekjen Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (Pena 98), Adian Napitupulu, Jumat (22/2).

Selanjutnya, kata Adian mengingatkan, selaku ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY secara vulgar mengambilalih kewenangan Anas sebagai ketua umum dan dengan tegas menyatakan agar dia konsentrasi pada kasus hukum.

Tiga hari setelah pidato di Cikeas, SBY mengumpulkan DPD seluruh Indonesia dan meminta mereka menandatangai pakta integritas yang salah satu isinya menyatakan "siap mundur jika terkait kasus korupsi".

Selain menandatangani pakta itegritas, kumpulnya DPD ini digunakan SBY untuk menguji loyalitas Pengurus DPD yang banyak disebut sebagai loyalis Anas.

"Berikutnya Anas juga ikut menandatangani pakta integritas di DPP PD, dan seketika itu juga Anas telah masuk perangkap yang telah dipersiapkan SBY," ulas Adian.

Selang beberapa hari Ibas mundur dari DPR dengan alasan kontradiktif dan tidak prinsipil, yakni karena anaknya sakit dan ingin serius membenahi partai. Pada saat bersamaan, media meributkan bocornya Sprindik Anas.

"Pembocoran Sprindik ini tidak ubahnya "test the water" untuk menguji reaksi pendukung Anas jika Anas jadi tersangka," imbuh Adian.

"Hari ini langkah catur SBY telah selesai. Anas sudah jadi tersangka dan Ibas sebagai Sekjen otomatis menggantikan Anas walaupun sesungguhnya dia hanya boneka di bawah kontrol SBY yang sudah mengambilalih kewenangan Anas," ujar Adian. [dem/rmol/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum