post image
KOMENTAR
Ketua Umum Partai Demorkat Anas Urbaningrum resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan sport center Hambalang.

Suami Athiyyah Laila itu menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2004-2209.

Oleh KPK, Anas dijerat melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mengacu pada pasal itu Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Anas dipastikan harus menanggalkan jabatannya sebagai orang nomor satu di Partai Demokrat. Beberapa hari lalu dia menandatangani pakta integritas yang berisi bahwa bila berstatus tersangka, maka harus mengundurukan diri. [dem/rmol/ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa