Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka, Anas Urbaningrum harus mengundurkan diri sebagai ketua umum Partai Demokrat.
"Kalau menurut pakta integeritas, harus mundur," ujar Ketua DPP Partai Demokrat, Ahcanul Qosasih saat dihubungi wartawan, Jumat (22/2).
Beberapa saat lalu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus Hambalang. KPK menduga mantan ketua umum PB HMI itu menerima gratifikasi dalam kapasitas sebagai anggota DPR periode 2004-2009.
Achsanul berharap kasus Hambalang secepatnya selesai.
"Ya mudah-mudahan ini cepat selesainya," pungkasnya.[dem/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA