Sejak penetapan sebagai tersangka oleh KKP, maka status anak secara otomatis berubah menjadi non-aktif sebagai ketua umum Partai Demokrat.
"Sesuai AD/ART, dia (Anas) langsung non aktif," kata politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul kepada wartawan, Jumat (22/2).
Disampaikan Ruhut, usai ditetapkan menjadi tersangka maka Dewan Kehormatan partai turun tangan dan memberikan rekomendasi kepada Majelis Tinggi dan Dewan Pembina untuk segera mengambil sikap.
"SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi akan menentukan Kongres Luar Biasa (KLB)," lanjut Ruhut.
Anas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa jam lalu. KPK menyangka Anas dengan pasal gratifikasi terkait proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Gratifikasi diterima Anas selaku anggota DPR periode 2004-2009. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA