Surat larangan bepergian ke luar negeri atas mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Anas Urbaningrum, sudah dibikin.
Tapi, surat tersebut belum ditandatangani oleh lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo melalui pesan singkatnya, Jumat (22/2/2013).
Hingga berita ini diturunkan, Johan mengaku pimpinan belum menandatangani surat tersebut.
"Suratnya belum diteken," kata Johan.
Sebelumnya, Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka Online menerangkan sampai saat ini belum menerima surat permohonan dari KPK. [ald/rmol/rob]
KOMENTAR ANDA