Grup musik Slank menyatakan akan segera mencabut gugatan uji materi Undang- Undang (UU) No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Mahkamah Konstistusi.
"Salam damai, seperti lagu kami di 'Pulau Biru' semua bisa selesai dengan bicara. Kami akan mencabut gugatan materi itu di Mahkamah Konstitusi dengan jaminan kami tidak dicekal dan pihak Polri akan mendukung konser Slank di mana saja," kata Bimbim kepada Antara, Jumat (22/2).
Siang tadi, personel Slank yang terdiri atas Kaka, Bimbim, Ridho, Ivanka dan Abdee menemui Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius, untuk membahas penyelesaian gugatan uji materi terhadap Pasal 15 ayat 2a UU Polri dan Pasal 510 ayat 1 KUHP.Usai pertemuan, Slank menyatakan akan mencabut gugatan uji materi terhadap kedua ketentuan itu pada Senin (25/2).
"Lebih baik keduanya bergandengan tangan. Kita juga akan membuat konser bersama Polri," tambah dia.
Sebelumnya,Slank bersama kuasa hukumnya, Andi Mutaqqin, telah mendaftarkan permohonan uji materi UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 15 UU Ayat (2A) tentang izin keramaian di Mahkamah Konstistusi (MK) yang didaftarkan grup musik Slank.
Pasalnya, grup musik yang memiliki banyak fans itu merasa menjadi korban diskriminasi atas UU tersebut. Alasannya, Slank sering dilarang konser karena berujung kericuhan. Slank merasa dirugikan karena hampir 7-8 kali konsernya dicekal oleh Baintelkam, sebagai badan yang berwenang mengeluarkan izin keramaian di Indonesia.[ant/hta]
KOMENTAR ANDA