post image
KOMENTAR
Kasus bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) KPK atas Anas Urbaningrum dapat diselidiki oleh kepolisian RI.

Hal itu dikatakan pakar hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra, dalam diskusi "Spirindik KPK dan Hubungan dengan Istana, Apakah Penyalahgunaan Wewenang?" di Ruang Wartawan Gedung DPR, Jumat, (22/2/2013).

"Investigasi yang sedang dilakukan KPK bukan konteks hukum pidana, tapi pemeriksaan internal saja," jelas Yusril.

Maka, untuk mengetahui kepastian sprindik ini asli atau tidak dan bagaimana bisa bocor, maka yang dapat melakukan penyelidikan adalah kepolisian, bukan KPK.

Dia juga menyarankan agar Anas Urbaningrum yang namanya tertera di dalam draf sprindik KPK, bila merasa dirugikan melapor ke kepolisian.

"Kalau merasa rugi, laporkan saja," pungkas pendiri Partai Bulan Bintang ini. [ald/rob/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa