MBC. Siswi Apriyani alias Siwi dan rekannya Gunawan, kurir sabu-sabu Internasioal yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dituntut masing-masing 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/2) siang.
"Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 KUHPidana," ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik.
Selain diganjar hukuman kurungan badan, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar, subsider satu bulan kurungan.
"Sudah kalian dengar tuntutannya kan?. Kalian bisa mengajukan pembelaan pada pekan depan," kata hakim. Sementara itu, usai mendengarkan tuntutan jaksa, kedua terdakwa tampak pasrah. Bahkan salah satu terdakwa, yakni Siwi terlihat menangis lantaran tuntutannya dianggap tinggi.
Sambil terisak menitikan air mata, Siwi dan Gunawan kemudian digiring kembali menuju sel sementara PN Medan.
Sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa sebelumnya, disebutkan bahwa terbongkarnya jaringan sabu-sabu Internasional ini bermula dari penangkapan terdakwa Siwi di Hotel Dili, Timor Leste pada pertengahan Agustus 2012 lalu.
Kala itu terdakwa Siswi ditangkap saat tengah melakukan transaksi dengan bandar besar, NK (terpidana) warga Nigeria. Dalam tangkapan itu disebutkan salah satu kota tujuan pengantaran narkotika itu di Kota Medan.
Barang bukti sabu seberat 2,6 Kg itu kemudian dibungkus dalam plastik besar warna putih dan dimasukkan dalam koper warna hijau. Pihak BNN membawa Siswi ke Medan guna menangkap Gunawan yang sudah menunggu menerima barang tersebut. Setibanya di Medan, tepatnya di Hotel Polonia, petugas BNN langsung menangkap Gunawan saat tengah berada di kamar 206 lantai II hotel itu. [ans]
KOMENTAR ANDA