post image
KOMENTAR
MBC. Berhasil menipu korbannya Rp450 juta dengan mengiming-imingi lulus Calon Pegawai Negeri (CPNS). Sunweri Hutabarat, warga Jalan Setia Jadi, Krakatau dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala SH di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/2).

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dan menyita barang bukti berupa kwitansi dan cek transfer," ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Karto Sirait.

Sebagaimana yang dijelaskan jaksa, kasus ini bermula tahun 2010 saat Pemko Medan membuka pengumuman penerimaan CPNS.

Mendengar hal itu, terdakwa Sunweri yang juga oknum PNS di Disperindag Kota Medan ini kemudian menawarkan diri kepada masing-masing korbannya Adi, Jaka Maulana  dan Muhammad Mujawar agar diuruskan masuk sebagai PNS di Pemko Medan, dengan syarat memberikan sejumlah uang dengan alasan pengurusan administrasi.

"Dari masing-masing korban, terdakwa meminta uang Rp150 juta untuk pengurusan CPNS. Jadi jumlah keseluruhan uang yang diambilnya dari korban ada sekitar Rp450 juta," ujar jaksa saat ditemui usai persidangan.

Lanjut jaksa, setelah uang disetorkan para korban keseluruhan, belakangan nama masing-masing korban tidak tercantum dalam kelulusan CPNS di Pemko Medan. Merasa telah dibohongi, para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.  [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum