post image
KOMENTAR
KPU Sumut memastikan, surat suara Pilgubsu 2013 yang rusak akan diganti PT Pura Barutama selaku perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan surat suara Pilgubsu.

Hal ini disampaikan Nurlela Djohan, Komisioner KPU Sumut, divisi Logistik kepada MedanBagus.com, Rabu (21/02/2013).

"Perjanjiannya memang seperti itu, setiap yang rusak wajib diganti," katanya

Nurlela Djohan menyebutkan, sejauh ini KPU Sumut masih menunggu laporan dari KPU kabupaten/kota se Sumatera Utara mengenai jumlah surat suara yang rusak. Rencananya permintaan surat suara yang rusak akan dilakukan secara serentak.

"Belum ada data dari kabupaten/kota, jadi belum kita minta ke PT. Pura Barutama," ujarnya menambahkan.

Ditanya mengenai penanganan terhadap surat suara yang rusak ketika disortir dan dilipat, Nurlela mengaku, KPU belum membuat kesimpulan penanganannya. Namun rencananya, kertas surat suara itu akan dikumpulkan untuk kemudian dimusnahkan.

"Boleh saja dimusnahkan, karena itukan yang rusak, yang tidak boleh itu kertas surat suara usai perhitungan," Nurlela menjelaskan.

Sampai kini, jumlah surat suara yang rusak sudah mencapai ratusan lembar yang tersebar di beberapa kabupaten/kota.

Data yang diperoleh beberapa kabupaten seperti Tanjung balai terdapat 245 lembar surat suara rusak, di Simalungun 15 lembar surat suara rusak, Asahan 108 surat suara rusak dan Medan 24 surat suara rusak. Jumlah ini kemungkinan bertambah sebab proses sortir dan pelipatan masih berlangsung di sebagian besar KPU kabupaten/kota. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa