Pasca diamankannya, Awi (35), warga Jalan Madong Lubis, Medan Timur, Medan hingga kini polisi masih menyelidiki kasus penggerebekan gudang senjata yang disita berupa 31 unit Air Soft Gun itu.
"Awi masih kita periksa guna pengembangan lebih lanjut," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Kamis (21/2/2013).
Sadono menambahkan, pihaknya hingga kini sedang mengumpulkan data-data Awi mengenai Air Soft Gun itu.
"Kita juga sedang mengumpulkan data siapa-siapa saja teman Awi yang membeli Air Soft Gun ini," pungkasnya.
Sebutnya, Awi merupakan reparasi dan teknisi saja. Selain itu dirinya juga mengaku menjual Air Soft Gun berdasarkan pesanan. "Awi dijerat dengan UU Darurat No 51 dan UU Darurat Senjata Api karena yang bersangkutan tak ada izinnya. Saat ini Awi masih diperiksa intensif," ujarnya.
Sekadar mengetahui, Awi dibekuk Dit Reskrimsus Poldasu yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho di Jalan Madong Lubis, karena memiliki gudang pembuatan dan perakitan senjata Air Soft Gun Rabu (20/2/2013). 31 unit Air Soft Gun disita dan diamankan dengan berbagai jenis yakni 10 Air Soft Gun laras pendek dan 21 Air Soft Gun laras panjang. [ans]
KOMENTAR ANDA