Partai Politik diminta memperketat syarat saat rekrutmen calon anggota legislatif. Salah satunya menerapkan syarat dilarang beristri dua atau poligami. Hal ini menyusul banyaknya percekcokan rumah tangga anggota legislatif yang berakibat mengganggu kinerjanya sebagai wakil rakyat.
"Caleg tidak boleh ganggu istri orang lain. Sekarang ini banyak muncul di permukaan caleg berpoligami. Kalau memiliki istri dua otomatis, caleg harus memenuhi kebutuhan dua keluarga," ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok dalam diskusi bertema 'Tahun Politik: Lunasi atau Ingkar Mandat?' di Bakoel Coffie, Menteng Jakarta, Kamis (21/2).
Dia mengimbau, partai politik lebih ketat dalam menyeleksi kadernya yang maju sebagai calon anggota legislatif. Salah satunya caleg tidak terlibat dalam konsumsi narkoba atau sering mabuk.
"Semua caleg harus dilakukan tes urine, caleg juga tidak mabuk-mabukan," katanya.
Selain itu, lanjut Jamil, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak terhadap rakyat caleg juga harus terbebas dari kasus-kasus pelanggaran HAM. "Kita mendorong kepada setiap partai," ujar salah satu penggagas Koalisi Gerakan Tagih Janji (Gergaji) tersebut.
Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus juga menyeleksi calon-calon legislatif yang akan mengikuti pemilihan. Agar ke depan, masyarakat tidak tertipu dengan calon wakilnya yang tidak berkompeten. Menurut Jamil, KPU jangan hanya menjadi petugas administrasi saja.
"KPU jangan hanya verifikasi administrasi semata. Tapi, verifikasi secara kualitas karena pertaruhannya calon tidak miliki kredibilitas, sia-sia," tegasnya.[zul/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA