Presiden SBY telah menyetujui permintaan DPRD Garut untuk memberhentikan Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut, Jawa Barat.
"Presiden sudah menandatangani (surat keputusan) pemberhentian Aceng. Hari ini sudah," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di Istana Negara Jakarta, Rabu (20/2).
Gamawan menjelaskan, seperti dilansir Antara Presiden menyetujui permintaan pemberhentian itu setelah Mahkamah Agung menyatakan keputusan DPRD Garut untuk memberhentikan Aceng HM Fikri tidak melanggar peraturan.
Setelah menerima surat keputusan itu dari Sekretariat Negara, kata dia, Kementerian Dalam Negeri akan meneruskannya kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk diproses lebih lanjut.
"Saya kira dalam seminggu sudah selesai. Ini soal administrasi saja," katanya.
Pemberhentian Aceng HM Fikri, lanjut dia, akan diikuti dengan pengangkatan Wakil Bupati Garut Agus Hamdani menjadi bupati yang baru.
Dia mengatakan, jabatan wakil bupati untuk sementara tidak akan diisi karena masa jabatannya tidak sampai satu tahun.[zul/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA