Penggerebekan gudang pembuatan Air Soft Gun di Jalan Madong Lubis yang dikomandoi Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Budi S Nugroho Rabu (20/2/2013) membuahkan hasil. Puluhan senjata Air Soft Gun disita dan pemilik gudang Awi hingga kini masih diperiksa intensif di Mapoldasu.
Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Budi Sadono Nugroho kepada MedanBagus.com mengatakan, pihaknya menggerebek gudang senjata itu berdasarkan informasi masyarakat dan petugas menyaru sebagai pembeli.
"Ini juga kita lakukan mengantisipasi maraknya tindak kriminal di Kota Medan baik itu yang menggunakan senjata asli ataupun tiruan. Kita terlebih dulu menyelidiki selanjutnya menyaru sebagai pembeli," kata Sadono saat di lokasi.
Kata dia, dalam hal kepemilikan senjata Air Soft Gun si pemilik harus mengantongi izin baik itu dari Intelkam atau pun Perbakin. "Awi dijerat dengan UU Darurat No.51 dan UU Darurat Senjata Api karena yang bersangkutan tak ada izinnya," ujarnya.
Sadono menambahkan, gudang tersebut juga dijadikan sebagai lokasi perakitan, bengkel dan jual beli Air Soft Gun.
"Pemilik, Awi ini mengaku sudah melakukan usahanya selama 3 tahun," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Polda Sumut menggrebek gudang Air Soft Gun di Jalan Madong Lubis, Medan.
Dari lokasi itu petugas menemukan puluhan Air Soft Gun berbagai jenis mulai dari laras panjang dan laras pendek. Pengungkapan gudang Air Soft Gun tersebut mengantisipasi maraknya peredaran senjata dan maraknya pelaku tindak kriminal yang menggunakan senjata baik palsu atau pun asli. [ans]
KOMENTAR ANDA