MBC. Dugaan Korupsi peralihan aset Pemprovsu di lahan sirkuit Pancing Medan senilai Rp3,5 miliar tahun 2007 diusut Kejatisu. Terutama ada indikasi keterlibatan pihak ketiga yakni PT Mutiara Development sebagai pengembang yang membangun perumahan ruko di lahan 20 hektar itu.
"Mengenai kasus ini kita masih melakukan penyidikan ke pihak ketiga, yang kita mintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini," ucap Marcos Simaremare, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut di ruangannya, Rabu (20/2).
Namun Marcos enggan membeberkan inisial pihak ketiga yang menjadi target penyidik kejaksaan itu.
"Inikan masih wewenang penyidikan, kita belum bisa mengungkapkanya, hanya perlu difahami bahwa pemeriksaan ini masih sebagai saksi," katanya.
Sementara dari pihak Pemprovsu yang diketahui selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanah seluas 20 hektar yang merupakan bagian dari 45,5 hektar eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IX. Penyidik Kejati Sumut telah memeriksa Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Pemprovsu, Safrudin sebagai saksi untuk mengusut kemana aliran dana pengalihan tanah itu.
"Untuk pemprovsu, kita telah memeriksa Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Pemprovsu. Dari situ kita dapat melihat siapa yang menerima dana itu dan kemana aliran dana itu mengalir," ungkapnya.
Sebelumnya, tim Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Pembangunan Perumahan (PP) Supriadi dan Direktur PT Pembangunan Perumahan, Daryatmo.
Keduanya dijadikan tersangka karena diduga kuat memiliki peran terhadap berpindahnya aset milik Pemprovsu itu ke tangan pengembang PT Mutiara Development.
Informasi yang diperoleh, Kejati Sumut juga telah memeriksa pejabat Badan pertanahan Negara (BPN) Sumut. Namun hingga kini, kasus yang telah lama bergulir masih mengambang dan belum menemukan titik terang siapa pejabat tinggi di Sumut yang akan bertanggungjawab pengalihan lahan milik nagara ini.
Sebagaimana diketahui, di areal tanah seluas 20 hektar itu telah dibangun Sirkuit road race melalui Dispora Sumut yang pengelolaanya diserahkan pada Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut. Dari pembangunan itu, APBD Sumut tersedot beberapa tahap pembangunan, yakni tahun 2007 senilai Rp1,7 miliar, tahun 2008 senilai Rp900 juta dan tahun 2010 senilai Rp3,7 miliar.
Awalnya, tanah negara seluas 20 hektar itu merupakan bagian dari 45,5 hektar eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IX yang dikuasai Pemprovsu selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diperuntukan untuk fasilitas pendidikan, sosial dan pemerintahan, berdasarkan Berita Acara No 593/6714/17/BA/1997, tanggal 5 Mei 1997.
Pemprovsu kemudian mengalihkan haknya ke-20 hektar kepada PT Pembangunan Perumahan Cabang I, dengan status pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. [ans]
KOMENTAR ANDA