MBC. Menipu sebesar Rp427.800.000, Nurlita alias Tata (45) seorang kontraktor dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/2).
"Menjatuhkan hukuman pada terdakwa Nurlita alias Tata selama dua tahun penjara karena telah terbukti telah melakukan penipuan," ucap majelis hakim yang diketuai Jhony Sitohang SH MH
Putusan itu lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Erlinawati SH dari Kejatisu yang pada persidangan sebelumnya menuntut dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana yakni telah melakukan penipuan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan dan dalam persidangan, terdakwa selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Dalam amar putusan, majelis hakim meyakini terdakwa telah melakukan penipuan tahun 2010 lalu. Di mana terdakwa awalnya kerjasama dengan saksi korban atas penawaran pekerjaan di Kabupaten Asahan, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Palas.
Waktu itu, terdakwa mengatakan pada korban bahwa proyek itu tidak memerlukan modal.
Namun, September 2010, warga Komplek Tasbi Blok GG No 55 Kelurahan Tanjung Rejo itu kembali menjumpai korban dan mengatakan bahwa terdakwa harus menggunakan modal terlebih dulu dengan imingan mendapat keuntungan 5% dari proyek yang dikerjakan. Saat itu korban menyetujui serta memberikan sejumlah uang pada terdakwa dalam bentuk cek dengan total keseluruhan Rp427.800.000.
Setelah proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh Pemkab Simalungun tahun anggaran 2011 diselesaikan, terdakwa Nurlita telah menerima uang hasil kerja sebesar Rp4,8 miliar yang ditransfer pihak pemkab Simalungun ke rekening CV Fiona Agung Perkasa milik terdakwa Desember dan Maret 2012.
Namun terdakwa yang ditahan pihak penyidik ternyata tidak mengembalikan uang milik korban serta 5% iming-iming dari keuntungan pekerjaan yang dilaksanakan sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Poldasu.
Usai mendengar pembacaan amar putusan baik JPU maupun para penasehat hukum terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding. [ans]
KOMENTAR ANDA