Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut tadi pagi sekitar jam 10.51 WIB mencopoti alat-alat peraga kampanye yang melanggar Undang-undang dan peraturan Pemilihan Umum. Aksi bersih-bersih itu digelar bersama Satpol Pamong Praja.
"Pembersihan alat-alat peraga itu lanjutan dari Panwaslu Medan bersama Satpol PP dan instansi terkait yang dilakukan tadi malam mulai jam 20.00 Wib dengan titik kumpul di kantor Camat se-kota Medan," ujar Humas Panwaslu Sumut, Fachrudin kepada wartawan, Rabu (20/2/2013).
Dia menambahkan, alat peraga kampanye itu telah melanggar UU Pemilu No 28 Tahun 2012 dan Perda No 8 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame. Jika ada Cagub dan Cawagubsu yang melanggar maka Panwaslu berhak menurunkannya.
"Alat peraga yang melanggar UU. Dan peraturan ditindak agar jangan ada tebang pilih," tambahnya lagi.
"Silakan pasang alat peraga dimana saja asal jangan di tiang listrik, tiang telepon, tiang lampu, jalan rumah ibadah, tempat pendidikan atau fasilitas umum," imbuh Fachrudin.
Dia mengimbau batang pohon-pohon dan tiang-tiang listrik jangan dijadikan sebagai penyangga paslon peserta Pemilu. Mestinya, kata dia, mereka menggunakan kayu ukuran 2 meter x 2 meter atau kayu laut yang kecil atau bambu ukuran kecil lalu tancapkan ke tanah baru untuk pasang alat peraga," tandasnya. [ans]
KOMENTAR ANDA