Hingga kini, KPK masih menunda gelar perkara perkara pembangunan pusat pendidikan olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Gelar perkara itu digelar untuk menentukan status hukum Anas Urbaningrum.
"Ditunda, hari ini belum dilakukan," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, sebelum acara Diskusi Media Bulanan bertajuk "Paparan Kajian Kebijakan Tata Niaga Daging Sapi sebagai Komoditas Strategis" di Lantai 1 Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/2).
Busyro tak menjelaskan alasan penundaan gelar perkara yang memang diagendakan berlangsung pekan ini.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kepemilikan Ketua Umum Partai Demokrat itu atas mobil Toyota Harrier.
Namun, karena jumlah kerugian negara dalam kasus itu di bawah Rp 1 miliar dan KPK tak berhak mengusutnya, KPK beralih ke level yang lebih tinggi lagi. Untuk itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
Sedangkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, gelar perkara akan melahirkan putusan apakah Anas masuk ke penyidikan perkara atau tidak.
Namun kenyataanya, gelar perkara tidak jadi dilakukan, dan status hukum Anas masih menggantung. [ald/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA