Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku tidak mengetahui bahwa pengajuan anggaran multi years proyek Hambalang tidak ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto.
Karena itu, persetujuan Agus Martowardojo atas anggaran yang diajukan kantor Menpora tersebut merupakan kecerobohan yang luar biasa. Bagaimana mungkin, menurut Adhie Massardie yang pernah menjadi penghuni Istana Negara di masa Presiden Abdurrahman Wahid, Agus Martowardojo menyetujui perubahan anggaran proyek Hambalang dari single years menjadi multi years senilai Rp 2,5 triliun padahal anggaran yang diajukan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan formal.
"Keuangan negara tidak bisa diurus dengan cara gampangan begitu. Itu namanya ceroboh. Aturan administratif dalam hal ini untuk mencegah uang rakyat dapat digunakan sesuka hati oleh penguasa," ujar Sekretaris Jenderal Majelis Kedaulatan Republik Indonesia (MKRI) Adhie Massardi kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa malam (19/2).
Menurut penyair Negeri Para Bedebah ini, Agus Wartowardojo juga ceroboh karena menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora Wahid Muharram yang telah melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK 69/PMK.02/2010.
Agus Martowardojo juga menyetujui kontrak tahun jamak meskipun pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum tidak ditandatangani Menteri PU Djoko Kirmanto, melainkan ditandatangani Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU.
"Pertanyaan kita jelas, mengapa dia (Agus Martowardojo) tetap meloloskan pengajuan penambahan anggaran Hambalang hingga Rp 2,5 triliun. Apakah ada pihak lain yang lebih kuasa yang menyetujuinya? Apa dia sudah bertanya ke presiden? Bukannya setiap menteri harus menyampaikan alasan baik secara lisan maupun tulisan kepada presiden," tanya Adhie menulusuri.
Karena itu, kata Adhie yang ketika berbicara didampingi Wakil Sekjen MKRI Teguh Santosa, hal berikutnya yang patut dipertanyakan adalah apakah Menteri Agus Martowardojo meloloskan permintaan yang cacat administratif itu atas restu Presiden SBY?
"KPK perlu memeriksa persoalan ini. Ada atau tidak (restu SBY) baru bisa disimpulkan bila KPK memanggil dan memeriksa Presiden SBY," demikian Adhie. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA