post image
KOMENTAR
Petugas Gabungan dari aparat Kecamatan se Kota Medan dan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Medan menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di pepohonan, maupun pekarangan rumah ibadah serta rumah-rumah penduduk. Penertiban digelar serentak di 21 Kecamatan di Kota Medan, Selasa (19/02/2013) malam, pukul 21.00 WIB.

"Di sini ada 5 kelurahan dan 46 lingkungan yang akan ditertibkan, kita tekankan agar alat peraga tidak rusak untuk kemudian diserahkan kepada Panwaslu," kata Hidayat, Sekretaris Kecamatan Medan Polonia usai memimpin apel penertiban.

Selain diikuti aparat pemerintahan dari seluruh kecamatan, penertiban ini juga langsung dipantau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan dan jajarannya di kecamatan.

Alat peraga kampanye yang diturunkan dari wilayah pemerintahan masing-masing kecamatan langsung diserahkan ke Panwaslu di tingkat kecamatan itu juga.

"Prinsipnya kita tidak akan merusaknya, kita menyimpannya di kantor panwas tingkat kecamatan juga, kalau masing-masing pasangan mau mengambil akan kita berikan," kata Fakhruddin, Humas Panwaslu Sumut kepada MedanBagus.com ketika mengikuti penertiban itu.

Masih kata Fakhruddin, pihaknya sebelumnya sudah memperingatkan agar masing-masing tim sukses tidak memasang alat peraga ditempat-tempat yang dilarang itu. Bahkan, menurutnya Panwaslu telah mengumpulkan mereka untuk memberikan imbauan mengenai hal itu.

"Harusnya mereka yang menertibkan, namun karena sudah diberitahukan dan tidak melaksanakan maka pemko yang melakukannya, karena mereka yang punya kewenangan," kata Fakhruddin menambahkan.

Fakhruddin menyatakan, Panwaslu akan memberi sanksi bagi tim sukses masing-masing jika kembali memasangnya kembali. Hal ini sesuai peraturan Bawaslu no 1 tahun 2012, dan peraturan KPU no 14 tahun 2012 dan UU no 32 tahun 2004.

"Sanksinya bisa dikenakan pidana," tegas Fakhruddin. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa