Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan mengamankan obat tradisional dan kosmetik ilegal dari dua lokasi berbeda di Sumut. Nilai barang yang diamankan hampir mencapai Rp1 miliar.
"Obat tradisional dan kosmetik itu disita setelah anggota menelusuri peredaran obat-obat yang izin edarnya sudah dicabut," kata Kepala BBPOM Medan, I Gede Nyoman Suwandi, Selasa (19/2/2013).
Dikatakan, dua obat berbahaya yang masih beredar itu masing-masing Serbuk Brastomolo dan SBM Asam Urat Pegal Linu Cikungunya dimana izin edar keduanya sudah dicabut pada 2010, karena dinilai bisa menyebabkan kerusakan ginjal, luka di lambung, penurunan fungsi hati dan pengeroposan tulang.
Tegasnya, meskipun izinnya sudah dicabut dan BBPOM sudah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat, kedua obat ini masih saja beredar di Medan sekitarnya.
"Petugas BBPOM Medan pun melakukan penyelidikan selama 6 bulan dan akhirnya mendapat informasi mengenai lokasi penyalur obat tradisional ilegal itu," akunya.
Setelah mendapatkan cukup informasi, tim BBPOM Medan menggerebek rumah di Desa Tandam Hilir, Hamparan Perak, Deliserdang, Senin (18/2/2013) pagi dan di tempat ini ditemukan dua gudang yang menyimpan 192 bal/400 kotak Serbuk Brastomolo dan 5 bal/500 renteng SBM Asam Urat Pegal Linu Cikungunya.
Selain menyita kedua obat tradisional ilegal bernilai Rp959.100.000 itu, tim BBPOM Medan juga memproses CH, pemilik rumah.
"Pemiliknya sedang kita proses dan sudah dibuat berita acaranya karena ini obat berbahaya dan sudah ada warning dari Badan POM," terangnya.
Tambahnya, di hari yang sama, tim BBPOM Medan juga menggerebek toko sekaligus salon di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan, Senin (18/2/2013) dan dari tempat ini didapati kosmetik ilegal dengan nilai sekitar Rp23 juta.
"Tidak ada pemilik yang diproses dari penyitaan ini dan total keseluruhannya hampir mencapai Rp1 miliar," bebernya. [ans]
KOMENTAR ANDA